Skip to main content

Pengertian Putusan Dan Eksekusi

Dalam pembahasan pertama kita akan membahas terkait definisi putusan,sistematika putusan dan jenis jenis putusan. Akan saya uraikan secara sederhana agar mudah dimengerti. 


1. Definisi Putusan


Putusan adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara.

2. Sistematika Putusan

1. Kepala Putusan
2. Identitas Para Pihak
3. Pertimbangan Hakim
4. Amar Putusan

Selanjutnya adalah pembahasan terkait dengan jenis-jenis putusan Hakim antaralain sebagai berikut :

A. Putusan Akhir 

Putusan Akhir adalah Putusan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.

1. Putusan Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum

2. Putusan Konstitutif adalah menjalankan atau menciptakan suatu keadaan hukum

3. Putusan Declaratoir adalah putusan yang bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah.

B. Putusan Sela

Putusan Sela adala Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dengan tujuan untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan suatu perkara.

1. Putusan Praeparatoir adalah putusan spersiapan Putusan Akhir

2. Putusan Interlocutoir adalah Putusan yang memerintahkan pembuktian

3. Putusan Insidential adalah Putusan yang menghentikan prosedur peradilan biasa

4. Putusan Provisional adalah Putusan yang menjawab tuntutan Provisional

C. Putusan Serta Merta

Yaitu putusan hakim yang dapat dilaksanakan eksekusi meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Syarat Putusan Serta merta antara lain sebagai berikut :

1. Adanya akta Autentik/ tulisan tangan
2. Adanya putusan hakim yang pasti
3. Adanya gugatan provisional yang dikabulkan
4. Dalam sengketa - sengketa bezitsrecht

Setelah kita mengatahui definisi putusan, sistematika putusan dan jenis - jenis putusan maka pembahasan selanjutnya adalah tentang Eksekusi. Berikut kami hadirkan secara ringkas pembahasan tentang eksekusi mulai dari definisi,macam-macam eksekusi sampai pada upaya hukum terhadap eksekusi.

1. Eksekusi

Suatu Putusan pengadilan tidak ada artinya jika tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Olehkaranya eksekusi adalah pelaksanaan atau teknis dari suatu putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Letak kekuatan eksekutorial putusan hakim adalah pada kepala putusan. Hanya putusan Condemnatoir saja yang dapat dilaksanakan eksekusi, sedangkan putusan Declaraoir dan Konstitutif tidak.

A. Sita Eksekutorial

Pelaksanaan Putusan hakim dilakukan oleh panitera dan juru sita, dipimpin oleh ketua PN. Yang disita adalah barang bergerak milik pihak yang dikalahkan. (pasal 197 HIR). Termasuk barang bergerak ialah uang,surat berharga dll.

B. Eksekusi rill adalah pelaksanaan prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh putusan hakim.

C. Eksekusi Langsung/parate Eksekusi, pasal 1155 BW, Eksekusi secara Langsung.

2. Beberapa masalah dalam eksekusi antara lain :

I. Tereksekusi menolak karena tidak sesuai dengan amar putusan

II. Kedua belah pihak menolak dieksekusi

III. Amar Putusan Kurang jelas

3. Perlawanan Tereksekusi terhadap sita eksekusi :

A. Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak, diatur dalam pasal 207 HIR atau 225 RBg. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan hari eksekusi, namun eksekusi harus di tangguhkan apabila segera nampak, bahwa perlawanan tersebut benar dan berakhir paling tidak sampai dijatuhkanya putusan oleh pengadilan negeri.

B. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita Conservatoir, sita revindicatoir, dan sita eksekusi. Hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada ketua pengadilan negeri dari pengadilan negeri yang nyata menyita ( pasal 195 ayat 6 HIR, pasal 206 ayat 6 RBg ).


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Kasus Pembunuhan Dan Pembahasan

Surat Dakwaan di bagi menjadi 3 jenis antara lain : 1. Dakwaan Tunggal adalah dakwaan yang memuat kronologi dan hanya satu pasal 2. Dakwaan Alternatif adalah dakwaan yang lebih dari satu pasal rujukan, cirinya memakai kata atau. 3. Dakwaan Kumulatif adalah dakwaan yang didalamnya memuat tindak pidana lebih dari satu, cirinya  menggunakan kata dan. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit contoh terkait dakwaan tunggal, dengan kasus pembunuhan. dibawah ini adalah contoh surat dakwaan tunggal : KEJAKSAAN NEGERI KOTA SAMARINDA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM –62/SAMAR/ 01/ 2020 TERDAKWA : Nama Lengkap              : PIRMAN Jenis Kelamin                : Laki-laki Tempat/ Tanggal Lahir  : Jakarta, 08 Agustus 1992 Umur : 27 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jln. KH. Mas Mansyur RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamata...

PP No. 99 Tahun 2012 Menciderai HAM ?

Kerangka berfikir sederhana dari judul diatas adalah pembebasan narapidana di tengah pandemi covid-19 di Indonesia secara masive dengan alasan pencegahan penularan dan alasan kemanusiaan. Tetapi apakah narapidana yang melakukan pelanggaran HAM  berat seperti Terorisme, Narkotika dan Psikotropika serta Korupsi mendapatkan hak yang sama yaitu remisi atau bahkan dibebaskan. Disini saya hadirkan sebuah kasus mantan Mentri Kesehatan ibu Siti Fadilah, yang di dakwa terkait kasus korupsi di tengah Pandemi Virus Flu-burung yang akan terjadi di seluruh dunia. Faktanya menurut beliau, putusan hakim terkait kasus beliau tidak berdasar yaitu tidak adanya bukti yang menyatakan beliau bersalah namun beliau tetap di vonis pidana penjara selama 4 Tahun. Kuat dugaan beliau beberapa oknum melakukan “Abouse Of  Power” karena merasa di rugikan terhadap sikap beliau yang menggagalkan Pandemi Flu-burung di seluruh dunia dengan Politik. Setelah menjalani masa kurunganya selama 3 Tahu...

Cara Membuat Gugatan

Dalam membuat gugatan hal yang harus kita ketahui adalah definisi gugatan terlebih dahulu, Apa itu gugatan ? Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk mempertahankan dan memperoleh hak nya dimuka pengadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setelah mengetahui definisi gugatan, muncul pertanyaan baru Apa tujuan Gugatan ? Tujuan Gugatan adalah untuk mempertahankan dan memperoleh hak kita, contoh kita melakukan perjanjian dengan si A. Dalam jangka waktu 2 bulan si A harus membayar 200 jt tetapi dalam jangka waktu yang telah di sepakati si A ingkar janji atau wanprestasi. Nah kalau sudah demikian kita dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Setelah mengetahui definisi dan tujuan Gugatan selanjutnya akan kita bahas Unsur - unsur dalam gugatan, antara lain : 1. Kompetensi pengadilan 2. Identitas Para pihak 3. Posita/alasan alasan 4. Peetitum/Tuntutan 1. Kompetensi Pengadilan ...