Dalam pembahasan pertama kita akan membahas terkait definisi putusan,sistematika putusan dan jenis jenis putusan. Akan saya uraikan secara sederhana agar mudah dimengerti.
1. Definisi Putusan
Putusan adalah perbuatan hakim sebagai penguasa atau pejabat negara.
2. Sistematika Putusan
1. Kepala Putusan
2. Identitas Para Pihak
3. Pertimbangan Hakim
4. Amar Putusan
Selanjutnya adalah pembahasan terkait dengan jenis-jenis putusan Hakim antaralain sebagai berikut :
A. Putusan Akhir
Putusan Akhir adalah Putusan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.
1. Putusan Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum
2. Putusan Konstitutif adalah menjalankan atau menciptakan suatu keadaan hukum
3. Putusan Declaratoir adalah putusan yang bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah.
B. Putusan Sela
Putusan Sela adala Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dengan tujuan untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan suatu perkara.
1. Putusan Praeparatoir adalah putusan spersiapan Putusan Akhir
2. Putusan Interlocutoir adalah Putusan yang memerintahkan pembuktian
3. Putusan Insidential adalah Putusan yang menghentikan prosedur peradilan biasa
4. Putusan Provisional adalah Putusan yang menjawab tuntutan Provisional
C. Putusan Serta Merta
Yaitu putusan hakim yang dapat dilaksanakan eksekusi meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Syarat Putusan Serta merta antara lain sebagai berikut :
1. Adanya akta Autentik/ tulisan tangan
2. Adanya putusan hakim yang pasti
3. Adanya gugatan provisional yang dikabulkan
4. Dalam sengketa - sengketa bezitsrecht
Setelah kita mengatahui definisi putusan, sistematika putusan dan jenis - jenis putusan maka pembahasan selanjutnya adalah tentang Eksekusi. Berikut kami hadirkan secara ringkas pembahasan tentang eksekusi mulai dari definisi,macam-macam eksekusi sampai pada upaya hukum terhadap eksekusi.
1. Eksekusi
Suatu Putusan pengadilan tidak ada artinya jika tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Olehkaranya eksekusi adalah pelaksanaan atau teknis dari suatu putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Letak kekuatan eksekutorial putusan hakim adalah pada kepala putusan. Hanya putusan Condemnatoir saja yang dapat dilaksanakan eksekusi, sedangkan putusan Declaraoir dan Konstitutif tidak.
A. Sita Eksekutorial
Pelaksanaan Putusan hakim dilakukan oleh panitera dan juru sita, dipimpin oleh ketua PN. Yang disita adalah barang bergerak milik pihak yang dikalahkan. (pasal 197 HIR). Termasuk barang bergerak ialah uang,surat berharga dll.
B. Eksekusi rill adalah pelaksanaan prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh putusan hakim.
C. Eksekusi Langsung/parate Eksekusi, pasal 1155 BW, Eksekusi secara Langsung.
2. Beberapa masalah dalam eksekusi antara lain :
I. Tereksekusi menolak karena tidak sesuai dengan amar putusan
II. Kedua belah pihak menolak dieksekusi
III. Amar Putusan Kurang jelas
3. Perlawanan Tereksekusi terhadap sita eksekusi :
A. Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak, diatur dalam pasal 207 HIR atau 225 RBg. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan hari eksekusi, namun eksekusi harus di tangguhkan apabila segera nampak, bahwa perlawanan tersebut benar dan berakhir paling tidak sampai dijatuhkanya putusan oleh pengadilan negeri.
B. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita Conservatoir, sita revindicatoir, dan sita eksekusi. Hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada ketua pengadilan negeri dari pengadilan negeri yang nyata menyita ( pasal 195 ayat 6 HIR, pasal 206 ayat 6 RBg ).
Comments
Post a Comment