Dalam membuat gugatan hal yang harus kita ketahui adalah definisi gugatan terlebih dahulu, Apa itu gugatan ? Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum
untuk mempertahankan dan memperoleh hak nya dimuka pengadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Setelah mengetahui definisi gugatan, muncul pertanyaan baru Apa tujuan Gugatan ? Tujuan Gugatan adalah untuk mempertahankan dan memperoleh hak kita, contoh kita melakukan perjanjian dengan si A. Dalam jangka waktu 2 bulan si A harus membayar 200 jt tetapi dalam jangka waktu yang telah di sepakati si A ingkar janji atau wanprestasi. Nah kalau sudah demikian kita dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Setelah mengetahui definisi dan tujuan Gugatan selanjutnya akan kita bahas Unsur - unsur dalam gugatan, antara lain :
1. Kompetensi pengadilan
2. Identitas Para pihak
3. Posita/alasan alasan
4. Peetitum/Tuntutan
1. Kompetensi Pengadilan
Kompetensi pengadilan dibagi menjadi 2 yaitu :
A. Kompetensi Absolut adalah lembaga peradilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan kewenangna hukumnya.
B. Kompetensi Relatif adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan wilayah hukumnya.
Kompetensi Pengadilan dalam Gugatan teletak pada kepala gugatan tepatnya di kepada YTH Ketua Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam pasal 118 HIR " Gugatan dibuat berdasarkan tempat tinggal tergugat" atau prinsip hukumnya asas "faktor sequitur forum rei" artinya dimana gugatan itu dilayangkan. Antara lain :
1. Gugatan dilayangkan di tempat tinggal tergugat. Contoh Penggugat berdomisili di Tenggarong sementara Tergugat tinggal di Samarinda, maka Gugatan di tujukan di pengadilan Negeri Samarinda.
2. Tergugat terdiri dari 2 orang atau lebih dipilih salah satunya oleh penggugat. artinya tergugat 1 tinggal di Samarinda, Tergugat 2 tinggal di Surabaya maka Penggugat bebas memilih salah satu tempat tinggal Tergugat untuk mengajukan Gugatan baik itu di Samarinda atau di Surabaya.
3. Apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka Gugatan diajukan di tempat Penggugat
4. Apabila Gugatan untuk benda tidak bergerak seperti tanah maka gugatan ditujukan ditempat tanah tersebut berada.
2. Identitas Para Pihak
Didalam identitas para pihak biasanya memuat nama dan alamat lengkap para pihak tetapi juga bisa ditambahkan dengan informasi pekerjaan. Harus di garis bawahi bahwa identitas para pihak harus valid apabila tidak valid maka gugatan dianggap kabur sehingga mengakibatkan gugatan di kembalikan untuk diperbaiki bahkan Gugatan ditolak. Dasar untuk menuliskan Identitas para pihak adalah Kartu Identitas Penduduk (KTP) atau Surat Perjanjian yang di dalamnya memuat Identitas Para Pihak.
3. Posita/ alasan-alasan
Posita adalah alasan-alasan atau dalil-dalil atau dasar-dasar yang menjadi dasar suatu tuntutan. Dalam posita memuat kronologi kejadian secara rinci dan harus benar tidak boleh ditambahkan atau dikurangi karena bisa menjadi bomerang bagi penggugat. Yang harus di perhatikan dalam posita adalah singkronisasi antara kronologi, dasar fakta dan dasar hukum sehingga dalam memutuskan perkara dapat menjadi pertimbangan hakim agar permohonan Gugatan dikabulkan.
4. Petitum/ Tuntutan
Dalam gugatan petitum menjadi sangat penting, mengapa ? karena dari petitum inilah ketika kita menang dalam persidangan kita mendapatkan apa. apakah kita mendapatkan hak kita secara utuh atau 100% atau hanya 20 % semua bisa di lihat didalam petitum atau tuntutan. Contoh kalimat didalam Petitum adalah " mengabulkan Gugatan seluruhnya" itu merupakan tuntutan pokok kita juga bisa menambahkan tuntutan tambahan yaitu seperti dwangsom atau uang paksa.
Setelah kita mengetahui Unsur-unsur gugatan selanjutnya adalah syarat mendaftarkan Gugatan antara lain sebagai berikut :
1. Soft copy gugatan dan Hard copy gugatan (flashdish)
2. Leges kuasa
3. Copy BAS dan KTA
4. Gugatan harus memenuhi unsur-unsur Gugatan
5. Ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya
6. Didaftarkan di kepaniteraan pengadilan
Itulah sedikit pembahasan terkait Gugatan mohon maaf sekiranya apabila terdapat kekurangan dalam hal membuat gugatan karena penulis pun masih dalam proses pembelajaran. Terima Kasih.
Comments
Post a Comment