Surat Dakwaan di bagi menjadi 3 jenis antara lain :
1. Dakwaan Tunggal adalah dakwaan yang memuat kronologi dan hanya satu pasal
2. Dakwaan Alternatif adalah dakwaan yang lebih dari satu pasal rujukan, cirinya memakai kata atau.
3. Dakwaan Kumulatif adalah dakwaan yang didalamnya memuat tindak pidana lebih dari satu, cirinya menggunakan kata dan.
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit contoh terkait dakwaan tunggal, dengan kasus pembunuhan. dibawah ini adalah contoh surat dakwaan tunggal :
KEJAKSAAN NEGERI KOTA SAMARINDA
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM –62/SAMAR/ 01/ 2020
TERDAKWA :
Nama Lengkap : PIRMAN
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/ Tanggal Lahir : Jakarta, 08 Agustus 1992
Umur : 27 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln. KH. Mas Mansyur RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda
PENAHANAN
Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 15 Bulan Oktober Tahun 2019 s/d tanggal 15 Bulan Desember Tahun 2019.
Ditahan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Bulan Desember Tahun 2019 s/d tanggal 29 Januari Tahun 2020.
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa PIRMAN pada suatu hari pada bulan Oktober 2019, bertempat di Jalan KH. Mas Mansyur RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknyapada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri dengan cara mencekik leher korban dengan tangan hingga korban meninggal dunia.
-Pada tanggal 14 Oktober 2019 Korban yang berumur tigas belas tahun pergi ketempat kerja terdakwa (bapaknya sendiri) untuk meminta uang sebanyak Rp 400.000. terdakwa sempat memberi korban sebanyak Rp 300.000 karena merasa uang yang dikasih kurang korban marah kepada terdakwa. Karena melihat korban marah terdakwa pun membawa korban kerumah kosong dan mencekik korban hingga meninggal dan membiarkan mayatnya dirumah kosong dan terdakwa kembali ketempat kerja pada jam 16.00 Wita. Terdakwa kembali ke rumah kosong pada jam 21.00 Wita untuk membuang Mayat.
-Pada jam 21.00 Wita saksi WILONA melihat terdakwa dirumah kosong saat saksi sedang menuju perjalanan pulang, kemudian saksi WILONA merasa curiga akan gerak gerik terdakwa yang sedang membawa anak kecil yang seperti sedang pingsan sehingga saksi mengikuti terdakwa, dan saksi melihat terdakwa membawa anak kecil sambil berlarisampai depan sekolah dan membuang anak kecildigorong gorong depan sekolah..
-Saksi WILONA segerla melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Menurut laporan polisi alasan terdakwa membuang mayat anaknya di gorong gorong depan sekolah agar terlihat seperti kecelakaan.
-Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum RSUD A. Wahab Sjahranie Samarinda Nomor 137/IKFML/TU3.2/XI/2019 tanggal 04 November 2019 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. Kristina Uli, Sp. F. M. Dokter Spesialis Forensik dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Pemeriksaan pada gadis tiga belas tahun, ditemukan adanya kekerasan dan bekas cekikan di leher.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Samarinda, 29 Januari 2020
Jaksa Penuntut Umum
PASYA.,S.H
NRP. 1874201069
Selanjutnya saya akan membahas tentang cara membaca dakwaan tunggal yang benar, tetapi sebelum itu kita harus mengetahui terlebih dahulu isi dari dakwaan tunggal ini. Seperti yang sudah saya jelaskan di awal bahwa dalam dakwaan tunggal hanya memuat identitas,kronologi,pasal yang didakwakan.
Baiklah setelah kita mengetahui hal diatas maka tahap selanjutnya kita akan masuk pada tahap pembahasan Dakwaan Tunggal yang akan saya sajikan secara sederhana disertai dengan gambar agar mudah dimengerti pembaca.
A. Langkah-langkah membacakan dakwaan tunggal
1. Langkah pertama adalah Membaca tulisan yang di lingari garis berwarna hijau " Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, Untuk Keadilan"
2. Dilanjutkan dengan membacakan No.reg perkara seperti yang dijelaskan pada gambar diatas.
3. Kemudian membacakan Identitas terdakwa secara lengkap
4. Membacakan lama penahanan terdakwa (sebagai pertimbangan hakim untuk memberikan pengurangan pidana penjara karena lama proses penahanan oleh penyidik dan JPU ).
5. Selanjutnya adalah membacakan dakwaan dimana didalam dakwaan memuat kronologi kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Comments
Post a Comment