Skip to main content

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Kasus Pembunuhan Dan Pembahasan


Surat Dakwaan di bagi menjadi 3 jenis antara lain :
1. Dakwaan Tunggal adalah dakwaan yang memuat kronologi dan hanya satu pasal

2. Dakwaan Alternatif adalah dakwaan yang lebih dari satu pasal rujukan, cirinya memakai kata atau.

3. Dakwaan Kumulatif adalah dakwaan yang didalamnya memuat tindak pidana lebih dari satu, cirinya  menggunakan kata dan.

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit contoh terkait dakwaan tunggal, dengan kasus pembunuhan. dibawah ini adalah contoh surat dakwaan tunggal :


KEJAKSAAN NEGERI KOTA SAMARINDA
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM –62/SAMAR/ 01/ 2020

TERDAKWA :
Nama Lengkap              : PIRMAN
Jenis Kelamin                : Laki-laki
Tempat/ Tanggal Lahir  : Jakarta, 08 Agustus 1992
Umur : 27 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln. KH. Mas Mansyur RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda

PENAHANAN

Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 15 Bulan Oktober Tahun 2019  s/d tanggal 15 Bulan Desember Tahun 2019.

Ditahan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Bulan Desember Tahun 2019  s/d tanggal 29 Januari  Tahun 2020.

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa PIRMAN pada suatu hari pada bulan Oktober 2019, bertempat di  Jalan KH. Mas Mansyur RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknyapada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri dengan cara mencekik leher korban dengan tangan hingga korban  meninggal dunia.

-Pada tanggal 14 Oktober 2019 Korban yang berumur tigas belas tahun pergi ketempat kerja terdakwa (bapaknya sendiri) untuk meminta uang sebanyak Rp 400.000.  terdakwa sempat memberi korban sebanyak Rp 300.000 karena merasa uang yang dikasih kurang korban marah kepada terdakwa. Karena melihat korban marah terdakwa pun membawa korban kerumah kosong dan mencekik korban hingga meninggal dan membiarkan mayatnya dirumah kosong dan terdakwa kembali ketempat kerja pada jam 16.00 Wita. Terdakwa kembali ke rumah kosong pada jam 21.00 Wita untuk membuang Mayat.

-Pada jam 21.00 Wita saksi WILONA melihat terdakwa dirumah kosong saat saksi sedang  menuju perjalanan pulang, kemudian saksi WILONA merasa curiga akan gerak gerik terdakwa yang sedang membawa anak kecil yang seperti sedang pingsan sehingga saksi mengikuti terdakwa, dan saksi melihat terdakwa membawa anak kecil sambil berlarisampai depan sekolah dan membuang anak kecildigorong gorong depan sekolah..

-Saksi WILONA segerla melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Menurut laporan polisi alasan terdakwa membuang mayat anaknya di gorong gorong depan sekolah agar terlihat seperti kecelakaan.

-Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum RSUD A. Wahab Sjahranie Samarinda Nomor 137/IKFML/TU3.2/XI/2019 tanggal 04 November 2019 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. Kristina Uli, Sp. F. M. Dokter Spesialis Forensik dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Pemeriksaan pada gadis tiga belas tahun, ditemukan adanya kekerasan dan bekas cekikan di leher.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Samarinda, 29 Januari 2020
Jaksa Penuntut Umum


PASYA.,S.H
 NRP. 1874201069

Selanjutnya saya akan membahas tentang cara membaca dakwaan tunggal yang benar, tetapi sebelum itu kita harus mengetahui terlebih dahulu isi dari dakwaan tunggal ini. Seperti yang sudah saya jelaskan di awal bahwa dalam dakwaan tunggal hanya memuat identitas,kronologi,pasal yang didakwakan. 

Baiklah setelah kita mengetahui hal diatas maka tahap selanjutnya kita akan masuk pada tahap pembahasan Dakwaan Tunggal yang akan saya sajikan secara sederhana disertai dengan gambar agar mudah dimengerti pembaca.

A. Langkah-langkah membacakan dakwaan tunggal


1. Langkah pertama adalah Membaca tulisan yang di lingari garis berwarna hijau " Kejaksaan Negeri Kota Samarinda, Untuk Keadilan"

2. Dilanjutkan dengan membacakan No.reg perkara seperti yang dijelaskan pada gambar diatas.

3. Kemudian membacakan Identitas terdakwa secara lengkap

4. Membacakan lama penahanan terdakwa (sebagai pertimbangan hakim untuk memberikan pengurangan pidana penjara karena lama proses penahanan oleh penyidik dan JPU ). 

5. Selanjutnya adalah membacakan dakwaan dimana didalam dakwaan memuat kronologi kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.



6. Kemudian membacakan pasal yang di gunakan oleh kita sebagai JPU


Sekian pembahasan saya terkait dakwaan tunggal semoga dapat bermanfaat serta dapat membuka wawasan kita terkait lembaga dan/atau badan peradilan yang ada di Indonesia. Terima Kasih

Comments

Popular posts from this blog

PP No. 99 Tahun 2012 Menciderai HAM ?

Kerangka berfikir sederhana dari judul diatas adalah pembebasan narapidana di tengah pandemi covid-19 di Indonesia secara masive dengan alasan pencegahan penularan dan alasan kemanusiaan. Tetapi apakah narapidana yang melakukan pelanggaran HAM  berat seperti Terorisme, Narkotika dan Psikotropika serta Korupsi mendapatkan hak yang sama yaitu remisi atau bahkan dibebaskan. Disini saya hadirkan sebuah kasus mantan Mentri Kesehatan ibu Siti Fadilah, yang di dakwa terkait kasus korupsi di tengah Pandemi Virus Flu-burung yang akan terjadi di seluruh dunia. Faktanya menurut beliau, putusan hakim terkait kasus beliau tidak berdasar yaitu tidak adanya bukti yang menyatakan beliau bersalah namun beliau tetap di vonis pidana penjara selama 4 Tahun. Kuat dugaan beliau beberapa oknum melakukan “Abouse Of  Power” karena merasa di rugikan terhadap sikap beliau yang menggagalkan Pandemi Flu-burung di seluruh dunia dengan Politik. Setelah menjalani masa kurunganya selama 3 Tahu...

Cara Membuat Gugatan

Dalam membuat gugatan hal yang harus kita ketahui adalah definisi gugatan terlebih dahulu, Apa itu gugatan ? Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk mempertahankan dan memperoleh hak nya dimuka pengadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setelah mengetahui definisi gugatan, muncul pertanyaan baru Apa tujuan Gugatan ? Tujuan Gugatan adalah untuk mempertahankan dan memperoleh hak kita, contoh kita melakukan perjanjian dengan si A. Dalam jangka waktu 2 bulan si A harus membayar 200 jt tetapi dalam jangka waktu yang telah di sepakati si A ingkar janji atau wanprestasi. Nah kalau sudah demikian kita dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Setelah mengetahui definisi dan tujuan Gugatan selanjutnya akan kita bahas Unsur - unsur dalam gugatan, antara lain : 1. Kompetensi pengadilan 2. Identitas Para pihak 3. Posita/alasan alasan 4. Peetitum/Tuntutan 1. Kompetensi Pengadilan ...