Skip to main content

PP No. 99 Tahun 2012 Menciderai HAM ?

Kerangka berfikir sederhana dari judul diatas adalah pembebasan narapidana di tengah pandemi covid-19 di Indonesia secara masive dengan alasan pencegahan penularan dan alasan kemanusiaan. Tetapi apakah narapidana yang melakukan pelanggaran HAM  berat seperti Terorisme, Narkotika dan Psikotropika serta Korupsi mendapatkan hak yang sama yaitu remisi atau bahkan dibebaskan.

Disini saya hadirkan sebuah kasus mantan Mentri Kesehatan ibu Siti Fadilah, yang di dakwa terkait kasus korupsi di tengah Pandemi Virus Flu-burung yang akan terjadi di seluruh dunia. Faktanya menurut beliau, putusan hakim terkait kasus beliau tidak berdasar yaitu tidak adanya bukti yang menyatakan beliau bersalah namun beliau tetap di vonis pidana penjara selama 4 Tahun. Kuat dugaan beliau beberapa oknum melakukan “Abouse Of  Power” karena merasa di rugikan terhadap sikap beliau yang menggagalkan Pandemi Flu-burung di seluruh dunia dengan Politik.

Setelah menjalani masa kurunganya selama 3 Tahun 6 bulan, dan tersisa 4 bulan beliau tidak mendapatkan kebebasan di tengah Pandemi Covid-19 ini. Benarkah Narapidana dengan pelanggaran HAM berat seperti terorisme dan korupsi tidak mendapatkan remisi ?. Untuk lebih lanjutnya berikut saya hadirkan PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Pasal 34 Ayat 1, 2 dan 3

Ayat 1 

 “Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan remisi”

Ayat 2

“Remisi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat :
a. Berkelakuan baik; dan
b. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Ayat 3

“Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dibuktikan dengan :
a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.

Pasal 34 A ayat 1

“Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan transnasional terorganisasi lainya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan” :
a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukanya;
b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana WNI, atau
2) Tidak mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing. Yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Pasal 34 B Ayat 1, 2 dan 3

Ayat 1

“Remisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 1 diberikan oleh menteri”.

Ayat 2

“Remisi untuk Narapidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 A ayat 1 diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteti dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Ayat 3

“Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri.

Pasal 43A Ayat 1

Ayat 1

“Pemberian pembebasan bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 Ayat 2 juga harus memenuhi persyaratan :
a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukanya;
b. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
c. Telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani;
d. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar :
1) Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana WNI, atau
2) Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Pasal 43 B Ayat 1 dan 3

Ayat 1

“Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 43A ayat 1 diberikan oleh menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jendral Pemasyarakatan.

Ayat 3

“Direktur Jendral Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni :

a. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana yang dipidanakan karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM  berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainya;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; dan
c. Kepolisisan Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Kesimpulan :
PP No. 99 Tahun 2012 sama sekali tidak menciderai Ham karena semua narapidana ringan sampai berat bisa mendapat remisi bahkan bebas bersyarat. Hanya saja untuk Narapidana dengan Pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika, prekursor narkotika, psikotropika dan korupsi syarat untuk mendapatkan Remisi dan Pembebasan bersyarat di perketat agar yang tidak diharapkan tidak terjadi seperti contohnya mengulangi perbuatan pdananya lagi. Menerut saya PP No. 99 Tahun 2012 sudah sinkron dan senada dengan hirarki perundangan di Indonesia yaitu terdapat dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Juga telah memenuhi Asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Kasus Pembunuhan Dan Pembahasan

Surat Dakwaan di bagi menjadi 3 jenis antara lain : 1. Dakwaan Tunggal adalah dakwaan yang memuat kronologi dan hanya satu pasal 2. Dakwaan Alternatif adalah dakwaan yang lebih dari satu pasal rujukan, cirinya memakai kata atau. 3. Dakwaan Kumulatif adalah dakwaan yang didalamnya memuat tindak pidana lebih dari satu, cirinya  menggunakan kata dan. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit contoh terkait dakwaan tunggal, dengan kasus pembunuhan. dibawah ini adalah contoh surat dakwaan tunggal : KEJAKSAAN NEGERI KOTA SAMARINDA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM –62/SAMAR/ 01/ 2020 TERDAKWA : Nama Lengkap              : PIRMAN Jenis Kelamin                : Laki-laki Tempat/ Tanggal Lahir  : Jakarta, 08 Agustus 1992 Umur : 27 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jln. KH. Mas Mansyur RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamata...

Cara Membuat Gugatan

Dalam membuat gugatan hal yang harus kita ketahui adalah definisi gugatan terlebih dahulu, Apa itu gugatan ? Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk mempertahankan dan memperoleh hak nya dimuka pengadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setelah mengetahui definisi gugatan, muncul pertanyaan baru Apa tujuan Gugatan ? Tujuan Gugatan adalah untuk mempertahankan dan memperoleh hak kita, contoh kita melakukan perjanjian dengan si A. Dalam jangka waktu 2 bulan si A harus membayar 200 jt tetapi dalam jangka waktu yang telah di sepakati si A ingkar janji atau wanprestasi. Nah kalau sudah demikian kita dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Setelah mengetahui definisi dan tujuan Gugatan selanjutnya akan kita bahas Unsur - unsur dalam gugatan, antara lain : 1. Kompetensi pengadilan 2. Identitas Para pihak 3. Posita/alasan alasan 4. Peetitum/Tuntutan 1. Kompetensi Pengadilan ...