Disini saya hadirkan sebuah kasus mantan Mentri Kesehatan ibu Siti Fadilah, yang di dakwa terkait kasus korupsi di tengah Pandemi Virus Flu-burung yang akan terjadi di seluruh dunia. Faktanya menurut beliau, putusan hakim terkait kasus beliau tidak berdasar yaitu tidak adanya bukti yang menyatakan beliau bersalah namun beliau tetap di vonis pidana penjara selama 4 Tahun. Kuat dugaan beliau beberapa oknum melakukan “Abouse Of Power” karena merasa di rugikan terhadap sikap beliau yang menggagalkan Pandemi Flu-burung di seluruh dunia dengan Politik.
Setelah menjalani masa kurunganya selama 3 Tahun 6 bulan, dan tersisa 4 bulan beliau tidak mendapatkan kebebasan di tengah Pandemi Covid-19 ini. Benarkah Narapidana dengan pelanggaran HAM berat seperti terorisme dan korupsi tidak mendapatkan remisi ?. Untuk lebih lanjutnya berikut saya hadirkan PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Pasal 34 Ayat 1, 2 dan 3
Ayat 1
“Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan remisi”
Ayat 2
“Remisi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat :
a. Berkelakuan baik; dan
b. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Ayat 3
“Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dibuktikan dengan :
a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
Pasal 34 A ayat 1
“Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan transnasional terorganisasi lainya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan” :
a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukanya;
b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana WNI, atau
2) Tidak mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing. Yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Pasal 34 B Ayat 1, 2 dan 3
Ayat 1
“Remisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 1 diberikan oleh menteri”.
Ayat 2
“Remisi untuk Narapidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 A ayat 1 diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteti dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Ayat 3
“Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri.
Pasal 43A Ayat 1
Ayat 1
“Pemberian pembebasan bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 Ayat 2 juga harus memenuhi persyaratan :
a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukanya;
b. Telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
c. Telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani;
d. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar :
1) Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana WNI, atau
2) Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Pasal 43 B Ayat 1 dan 3
Ayat 1
“Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 43A ayat 1 diberikan oleh menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jendral Pemasyarakatan.
Ayat 3
“Direktur Jendral Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni :
a. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana yang dipidanakan karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainya;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; dan
c. Kepolisisan Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Kesimpulan :
PP No. 99 Tahun 2012 sama sekali tidak menciderai Ham karena semua narapidana ringan sampai berat bisa mendapat remisi bahkan bebas bersyarat. Hanya saja untuk Narapidana dengan Pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika, prekursor narkotika, psikotropika dan korupsi syarat untuk mendapatkan Remisi dan Pembebasan bersyarat di perketat agar yang tidak diharapkan tidak terjadi seperti contohnya mengulangi perbuatan pdananya lagi. Menerut saya PP No. 99 Tahun 2012 sudah sinkron dan senada dengan hirarki perundangan di Indonesia yaitu terdapat dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Juga telah memenuhi Asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Comments
Post a Comment