Skip to main content

Politik Uang/Political Money


Dalam pesta demokrasi ada yang di sebut masa kampanye adalah masa mempromosikan calon penyampaian visi-misi kepada masyarakat dengan mengumpulkan mereka dan tur keliling kota-kota untuk berkampanye mendapatkan suara yang banyak. Di Indonesia mengenal dua istilah kampanye yaitu black campane dan negatif campane.

Black campane adalah kampanye hitam atau menggunakan cara-cara yang tidak benar seperti suap,membagikan uang dll. Sedangkan negatif campane adalah saling berargumentasi meng kritik satu sama lain berusaha mencari celah dan menyerang celah tersebut demi mendapatkan suara terbanyak dan memenangkan Pemilu. Di bawah ini kami akan memberikan sedikit penjelasan tentang politik uang atau political money.

Di Indonesia istilah Politik uang atau Political money sudah tidak asing di telinga kita setiap kali ada pemilu,pilkada dan pileg selalu ada politik uang. Bahkan stigma yang terbangun dalam masyarakat adalah kalau gak punya uang gak menang. Tentu ini merupaka stigma yang tidak benar seharusnya politik yang sehat tidak menggunakan mahar untuk memperoleh kemenangan bahkan dalam konstitusi jelas mengatur bahwa setia warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Sudah seharusnya Politik yang bersih tanpa mahar dan saling beradu visi misi nya, sehingga masyarakat paham ketika mereka memipin apa yang aka di kerjakan atau dilakukan jadi bukan hanya sekedar janji-janji belaka.

Politik uang sangat tidak di benarkan oleh Undang-undang apabila tertangkap menggunakan uang untuk membeli suara maka ancaman pidana penjara sebagai sanksinya. Tetapi sanksi tersebut hanya menjadi isapan jempol belaka faktanya polik uang masih saja terjadi di setiap pemilu, mengapa? Karena kembali lagi delik pidana kita adalah delik aduan jadi kalau tidak ada yang mengadu tidak akan di tindak lanjuti, masyarakat pun tidak mengadu dikarenakan mereka di bungkam menggunakan uang walaupun tidak semua masyarakat mau di tutup mulutnya dan di beli suaranya menggunakan uang tetapi sebagian besar atau mayoritas masyarakat kita seperti itu. Banyak faktor yang menyebabkanya salah satunya karena masyarakat kita masih apatis atau tidak perdulu dengan kelangsungan negara kita apabila di pimpin oleh orang-orang yang tidak berkompeten hanya menggunakan uang untuk menang dan dampaknya pun yang di rugikan adalah rakyat itu sendiri.

Tetapi mereka tidak perduli yang penting mereka mendapatkan uang dengan nominal ratusan ribu dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok mereka. Jika kita melihat keadaan ini tentunya masyarakat pun tidak salah ketika mereka lebih memilih uang daripada hati nurani karena manusia hidup dengan makan bukan dengan hati nurani. Mereka realistis tanpa menganalisa dampak yang terjadi di kemudian hari. Bisa saja akan banyak dampak buruk yang terjadi seperti korupsi,abouse of power atau penyalah gunaan wewenang atau jabatan, otoriter dll yang merugikan negara dan rakyat. Oleh karnanya sudah pasti kita harus menghentikan adanya politik uang atau political money untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan politik yang bersih.  

Memberantas politik uang harus dari akarnya  siapa?, oknum itu sendiri ketika oknum tersebut di hentikan untuk tidak berbuat curang dan licik maka tidak akan ada lagi politik uang, solusinya pada saat mulai masa kampanya bawaslu membentuk sebuah komosisi pemantauan yang bertugas mengawasi dan mengikuti tiap-tiap kampanye yang di lakukan pasangan calon di kota-kota atau daerah-daerah guna memastikan tidak terjadinya kecurangan-kecurangan yang di lakukan oleh partai pengusung maupun pasangan calon. Yang sering terjadi adalah tim sukses paslon mengutus orang untuk mengumpulkan ktp dan kk untuk dibeli hak suaranya dan ditukar dengan uang ini juga harus diputus dengan komisi pemantau dari bawaslu. Jadi intinya Bawaslu bergerak duluan jangan hanya bergerak jika ada laporan.

Solusi lainnya bisa dengan pencerdasan masyarakat terhadap bahaya nya politik uang memberikan pemahaman yang berkelanjutan bagi mereka sehingga buda apatis tersebut hilang dan masyarakat betul-betul peduli terhadap kualitas pemimpin daripada uang. Saya yakin apabila 2 hal di atas diterapkan maka akan memutus mata rantai politik uang di Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Kasus Pembunuhan Dan Pembahasan

Surat Dakwaan di bagi menjadi 3 jenis antara lain : 1. Dakwaan Tunggal adalah dakwaan yang memuat kronologi dan hanya satu pasal 2. Dakwaan Alternatif adalah dakwaan yang lebih dari satu pasal rujukan, cirinya memakai kata atau. 3. Dakwaan Kumulatif adalah dakwaan yang didalamnya memuat tindak pidana lebih dari satu, cirinya  menggunakan kata dan. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit contoh terkait dakwaan tunggal, dengan kasus pembunuhan. dibawah ini adalah contoh surat dakwaan tunggal : KEJAKSAAN NEGERI KOTA SAMARINDA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM –62/SAMAR/ 01/ 2020 TERDAKWA : Nama Lengkap              : PIRMAN Jenis Kelamin                : Laki-laki Tempat/ Tanggal Lahir  : Jakarta, 08 Agustus 1992 Umur : 27 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jln. KH. Mas Mansyur RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamata...

PP No. 99 Tahun 2012 Menciderai HAM ?

Kerangka berfikir sederhana dari judul diatas adalah pembebasan narapidana di tengah pandemi covid-19 di Indonesia secara masive dengan alasan pencegahan penularan dan alasan kemanusiaan. Tetapi apakah narapidana yang melakukan pelanggaran HAM  berat seperti Terorisme, Narkotika dan Psikotropika serta Korupsi mendapatkan hak yang sama yaitu remisi atau bahkan dibebaskan. Disini saya hadirkan sebuah kasus mantan Mentri Kesehatan ibu Siti Fadilah, yang di dakwa terkait kasus korupsi di tengah Pandemi Virus Flu-burung yang akan terjadi di seluruh dunia. Faktanya menurut beliau, putusan hakim terkait kasus beliau tidak berdasar yaitu tidak adanya bukti yang menyatakan beliau bersalah namun beliau tetap di vonis pidana penjara selama 4 Tahun. Kuat dugaan beliau beberapa oknum melakukan “Abouse Of  Power” karena merasa di rugikan terhadap sikap beliau yang menggagalkan Pandemi Flu-burung di seluruh dunia dengan Politik. Setelah menjalani masa kurunganya selama 3 Tahu...

Cara Membuat Gugatan

Dalam membuat gugatan hal yang harus kita ketahui adalah definisi gugatan terlebih dahulu, Apa itu gugatan ? Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk mempertahankan dan memperoleh hak nya dimuka pengadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setelah mengetahui definisi gugatan, muncul pertanyaan baru Apa tujuan Gugatan ? Tujuan Gugatan adalah untuk mempertahankan dan memperoleh hak kita, contoh kita melakukan perjanjian dengan si A. Dalam jangka waktu 2 bulan si A harus membayar 200 jt tetapi dalam jangka waktu yang telah di sepakati si A ingkar janji atau wanprestasi. Nah kalau sudah demikian kita dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Setelah mengetahui definisi dan tujuan Gugatan selanjutnya akan kita bahas Unsur - unsur dalam gugatan, antara lain : 1. Kompetensi pengadilan 2. Identitas Para pihak 3. Posita/alasan alasan 4. Peetitum/Tuntutan 1. Kompetensi Pengadilan ...