Skip to main content

PHK Buruh Di Tengah Pandemi Virus Corona

      

Menurut hemat saya terkait kasus PHK yang telah dialami 162.416 buruh dan masih terus bertambah karena kondisi perekonomian dunia yang terganggu akibat pandemi virus covid-19. Jika kita berkaca pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan lalu kita kaitkan dengan masalah phk ini maka analisis yang saya dapat tulis adalah sebagai berikut :

Pasal 151 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 ttg ketenagakerjaan, berbunyi “pengusaha,pekerja/buruh,dan pemerintah dengan segala upauya harus mengusahakan agar jangan sampai terjadi PHK.

Pasal 151 ayat 2 berbunyi,”jika PHK tidak bisa dihindarkan wajib di rundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh tersebut tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 151 ayat 3 berbunyi,”apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan,pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga PPHI.

UU No. 2 Tahun 2004 ttg PPHI,lembaga PPHI yang dimaksudkan adalah mediasi,konsiliasi,arbitrase,dan litigasi. 

Dari keterangan pasal diatas baik UU No. 13 thn 2003 ttg ketenagakerjaan dan UU No. 2 tahun 2004 ttg PPHI sama- sama menerangkan bahwa PHK yang di lakukan oleh pengusaha/pemberi kerja tidak boleh sepihak dan telah memiliki payung hukum artinya segala peraturan perusahaan dan perjanjian kerja atau kontrak kerja haruslah dibuat sejalan dengan UU yang ada.

Dan ketika pun perusahaan harus melakukan PHK harus sesusai dengan hukum agar hak-hak pekerja/buruh itu tidak tertindas dan terlindungi. Lalu benarkah PHK yang 162 ribu lebih itu ? jika berkaca pada UU tentu tidak semudah sesingkat itu terjadi phk secara masiv,karena pasti melalui perundingan,negosiasi dan terakhir melalui pengadilan,barulah phk dapat dilakukan.Tetapi di kondisi-kondisi tertentu perusahaan terpaksa melakukan PHK di karenakan carut marutnya perekonomian global akibat pandemi virus yang terjadi. 

Dalam hukum istilahnya adalah over macht atau keadaan di luar dugaan,seperti terjadi di indoneisa dimana menerapkan sosial distancing, dan pembatasan sosial berskala besar tentu ini akan mengakibatkan terhentinya produksi perusahaan hingga mengalami kerugian sehingga perusahaan harus menutupi kerugiaan dengan memangkas uang gaji karyawan atau PHK.

Jika kita pandang netral maka tidak ada yang salah,jika perusahaan tidak mem phk maka akan bangkrut dan berdampak akan lebih banyak lagi orang yang menganggur. Jika buruh tidak menuntut mereka tidak di PHK maka mereka mau makan apa,keluarga dan anak-anaknya terancam putus sekolah dan kehilangan tempat tinggal,sehingga langkah yang diambil buruh untuk mempertahankan pekerjaanya sudah betul. 

Disini lah seharusnya negara hadir untuk membantu meminimalisir terjadinya PHK dengan mengeluarkan kebijakan yang melindungi buruh non esensial baik itu skala nasional maupun daerah. Menyuplai dana kas perusahaan swasta agar pekerja tidak di PHK. 

Buruh non esensial tetap bekerja tetapi dengan fasilitas seperti masker,Alat pelindung diri,hand sanitizer,pengukur suhu dan kondisi ruangan yang stabil dan higienis semua itu di bantu oleh pemerintah dan pengusaha. Kalau pemerintah mau ambil kebijakan yang ekstream, perusahaan harus meliburkan pekerja/buruh kasar/non esensial di tengah pandemi  covid-19 dan tidak wajib membayar upah,jika perusahaan memiliki hutang di tangguhkan sampai pandemi covid 19 berakhir.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Kasus Pembunuhan Dan Pembahasan

Surat Dakwaan di bagi menjadi 3 jenis antara lain : 1. Dakwaan Tunggal adalah dakwaan yang memuat kronologi dan hanya satu pasal 2. Dakwaan Alternatif adalah dakwaan yang lebih dari satu pasal rujukan, cirinya memakai kata atau. 3. Dakwaan Kumulatif adalah dakwaan yang didalamnya memuat tindak pidana lebih dari satu, cirinya  menggunakan kata dan. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit contoh terkait dakwaan tunggal, dengan kasus pembunuhan. dibawah ini adalah contoh surat dakwaan tunggal : KEJAKSAAN NEGERI KOTA SAMARINDA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM –62/SAMAR/ 01/ 2020 TERDAKWA : Nama Lengkap              : PIRMAN Jenis Kelamin                : Laki-laki Tempat/ Tanggal Lahir  : Jakarta, 08 Agustus 1992 Umur : 27 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jln. KH. Mas Mansyur RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamata...

PP No. 99 Tahun 2012 Menciderai HAM ?

Kerangka berfikir sederhana dari judul diatas adalah pembebasan narapidana di tengah pandemi covid-19 di Indonesia secara masive dengan alasan pencegahan penularan dan alasan kemanusiaan. Tetapi apakah narapidana yang melakukan pelanggaran HAM  berat seperti Terorisme, Narkotika dan Psikotropika serta Korupsi mendapatkan hak yang sama yaitu remisi atau bahkan dibebaskan. Disini saya hadirkan sebuah kasus mantan Mentri Kesehatan ibu Siti Fadilah, yang di dakwa terkait kasus korupsi di tengah Pandemi Virus Flu-burung yang akan terjadi di seluruh dunia. Faktanya menurut beliau, putusan hakim terkait kasus beliau tidak berdasar yaitu tidak adanya bukti yang menyatakan beliau bersalah namun beliau tetap di vonis pidana penjara selama 4 Tahun. Kuat dugaan beliau beberapa oknum melakukan “Abouse Of  Power” karena merasa di rugikan terhadap sikap beliau yang menggagalkan Pandemi Flu-burung di seluruh dunia dengan Politik. Setelah menjalani masa kurunganya selama 3 Tahu...

Cara Membuat Gugatan

Dalam membuat gugatan hal yang harus kita ketahui adalah definisi gugatan terlebih dahulu, Apa itu gugatan ? Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk mempertahankan dan memperoleh hak nya dimuka pengadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setelah mengetahui definisi gugatan, muncul pertanyaan baru Apa tujuan Gugatan ? Tujuan Gugatan adalah untuk mempertahankan dan memperoleh hak kita, contoh kita melakukan perjanjian dengan si A. Dalam jangka waktu 2 bulan si A harus membayar 200 jt tetapi dalam jangka waktu yang telah di sepakati si A ingkar janji atau wanprestasi. Nah kalau sudah demikian kita dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Setelah mengetahui definisi dan tujuan Gugatan selanjutnya akan kita bahas Unsur - unsur dalam gugatan, antara lain : 1. Kompetensi pengadilan 2. Identitas Para pihak 3. Posita/alasan alasan 4. Peetitum/Tuntutan 1. Kompetensi Pengadilan ...