Menurut
hemat saya terkait kasus PHK yang telah dialami 162.416 buruh dan masih terus
bertambah karena kondisi perekonomian dunia yang terganggu akibat pandemi virus
covid-19. Jika kita berkaca pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan lalu
kita kaitkan dengan masalah phk ini maka analisis yang saya dapat tulis adalah
sebagai berikut :
Pasal 151 ayat 1 UU
No. 13 tahun 2003 ttg ketenagakerjaan, berbunyi “pengusaha,pekerja/buruh,dan
pemerintah dengan segala upauya harus mengusahakan agar jangan sampai terjadi
PHK.
Pasal 151 ayat 2
berbunyi,”jika PHK tidak bisa dihindarkan wajib di rundingkan oleh pengusaha
dan serikat pekerja/buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh
tersebut tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 151 ayat 3
berbunyi,”apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan,pengusaha hanya
dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga PPHI.
UU No. 2 Tahun 2004
ttg PPHI,lembaga PPHI yang dimaksudkan adalah mediasi,konsiliasi,arbitrase,dan
litigasi.
Dari keterangan pasal diatas baik UU No. 13 thn 2003 ttg ketenagakerjaan
dan UU No. 2 tahun 2004 ttg PPHI sama- sama menerangkan bahwa PHK yang di
lakukan oleh pengusaha/pemberi kerja tidak boleh sepihak dan telah memiliki
payung hukum artinya segala peraturan perusahaan dan perjanjian kerja atau
kontrak kerja haruslah dibuat sejalan dengan UU yang ada.
Dan ketika pun
perusahaan harus melakukan PHK harus sesusai dengan hukum agar hak-hak
pekerja/buruh itu tidak tertindas dan terlindungi. Lalu benarkah PHK yang 162
ribu lebih itu ? jika berkaca pada UU tentu tidak semudah sesingkat itu terjadi
phk secara masiv,karena pasti melalui perundingan,negosiasi dan terakhir
melalui pengadilan,barulah phk dapat dilakukan.Tetapi di kondisi-kondisi
tertentu perusahaan terpaksa melakukan PHK di karenakan carut marutnya
perekonomian global akibat pandemi virus yang terjadi.
Dalam hukum istilahnya adalah over
macht atau keadaan di luar dugaan,seperti terjadi di indoneisa dimana
menerapkan sosial distancing, dan pembatasan sosial berskala besar tentu ini
akan mengakibatkan terhentinya produksi perusahaan hingga mengalami kerugian
sehingga perusahaan harus menutupi kerugiaan dengan memangkas uang gaji
karyawan atau PHK.
Jika kita pandang netral maka tidak ada yang salah,jika
perusahaan tidak mem phk maka akan bangkrut dan berdampak akan lebih banyak
lagi orang yang menganggur. Jika buruh tidak menuntut mereka tidak di PHK maka
mereka mau makan apa,keluarga dan anak-anaknya terancam putus sekolah dan
kehilangan tempat tinggal,sehingga langkah yang diambil buruh untuk
mempertahankan pekerjaanya sudah betul.
Disini lah seharusnya negara hadir
untuk membantu meminimalisir terjadinya PHK dengan mengeluarkan kebijakan yang
melindungi buruh non esensial baik itu skala nasional maupun daerah. Menyuplai
dana kas perusahaan swasta agar pekerja tidak di PHK.
Buruh non esensial tetap
bekerja tetapi dengan fasilitas seperti masker,Alat pelindung diri,hand
sanitizer,pengukur suhu dan kondisi ruangan yang stabil dan higienis semua itu
di bantu oleh pemerintah dan pengusaha. Kalau pemerintah mau ambil kebijakan
yang ekstream, perusahaan harus meliburkan pekerja/buruh kasar/non esensial di
tengah pandemi covid-19 dan tidak wajib
membayar upah,jika perusahaan memiliki hutang di tangguhkan sampai pandemi
covid 19 berakhir.

Comments
Post a Comment