Dalam Negara Demokrasi setiap orang di berikan kebebasan
untuk berkumpul,berserikat dan mengeluarkan pendapat Jo. Pasal 28 E ayat 3
Konstitusi. Hal ini kemudian yang di jadikan salah satu dasar yang melindungi
setiap orang dari perlakuan yang mengekang kebabasan demokrasi. Partai Politik
adalah untuk memperkuat sistem presidensial dan salah satu produk dari
demokrasi. Salah satu dari dua cara melahirkan keterwakilan di parlemen dan
pemimpin-pemimpin bangsa adalah melalui Partai Politik.
Partai Politik juga
harusnya menciptakan check and balances sistem mengapa? Karena pada saat
melakukan kontestasi demokrasi pasti ada dua kubu yakni kubu Petahana dan Oposisi
yang ketika petahana menang maka salah satunya akan ikut mengawal pembangunan
Negara melalui kritik-kritik yang konstruktif,dan menempatkan Pemerintah sesuai
dengan fungsinya itu lah check and balances sistem yang terbentuk dari hasil
kontestasi demokrasi Partai Politik. Di bawah ini sedikit saya akan memberikan
ulasan tentang Partai Politik.
Dasar hukum partai politik adalah Undang-Undang No. 2
Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Definisi dari partai politik menurut UU No.
2 Tahun 2011 ttg Partai Politik Pasal 1 ayat 1, “ Partai Politik adalah
organisasi yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga negara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Untuk mendirikan Partai Politik minimal 30 orang warga negara Indonesia
yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dan harus menyertakan minimal 30
persen keterwakilan perempuan.
Selanjutnya Partai Politik di daftarkan ke notaris
minimal 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan
akta notaris. Keuangan Partai Politik bersumber pada antara lain, iuran
anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini hanya
untuk partai politik yang mendapatkan jatah kursi di parlemen dari hasil
Pileg,besar uangnya dihitung dari jumlah suara sah yang di peroleh pada saat
Pileg. Itulah sumber keuangan partai politik menurut UU No. 2 Tahun 2011 Ttg
Partai Politik Pasal 34 ayat 1.
Partai Politik
untuk melahirkan calon keterwakilan di parlemen dan calon-calon pemimimpin
mereka mengadakan pengkaderan dan pendidikan kader. Pendidikan itu berupa
pendalaman mengenai empat pilar kebangsaan yaitu, Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Kemudian pemahaman mengenai hak warga
negara Indonesia dalam membagun etika dan budaya politik. Walaupun terlihat
sepele tapi itulah yang dilakukan dan terbukti mampu melahirkan
pemimpin-pemimpin yang berkualitas di samping itu juga proses seleksi partai
politik benar-benar mencari yang terbaik dari yang baik-baik, sehingga anggota
partai politik memiliki kredibilitas dan kompetensi yang memadai dan tidak bisa
di anggap sepele atau hanya main-main saja.
Peta Partai Politik atau sistem yang di anut Partai
Politik di Indonesia adalah sistem Kartelisasi partai, maksudnya adalah ketika
Partai Politik berkoalisi mengusung satu nama calon presiden dan wakil dalam
kontestasi demokrasi berupa Pemilu. Melakukan kampanye calon hingga proses
perhitungan suara final calon yang di usung terpilih menjadi presiden dan wakil
presiden maka partai-partai politik yang mengusung tersebut berhak meminta dan
mendesak presiden untuk meminta jatah kursi menteri, walaupun pertai politik
tersebut tidak ikut menkampanye kan calon tetapi ikut berkoalisi mereka tetap
berhak untuk meminta jatah kursi.
Hal semacam itulah yang dapat menimbulkan kekacauan
Politik mengapa? Karena Partai Politik saling berebutan meminta jatah kursi
menteri dengan cara apapun, mempengaruhi presiden sehingga seolah-olah presiden
dikemudikan oleh partai politik. Kondisi seperti inilah yang akan menimbulkan
kekacauan politik. Oleh karna nya seharusnya Partai Politik menyerahkan
sepenuhnya kepada presiden karna memilih menteri adalah hak prerogatif dari
presiden, tanpa ada tekanan, hasutan, paksaan dari pihak mana pun. Demikian
sedikit ulasan mengenai Partai Politik Indonesia semoga bisa menambah sedikit
pengetahuan kita tentang Partai Politik.
Comments
Post a Comment