Skip to main content

Peta Partai Politik


Dalam Negara Demokrasi setiap orang di berikan kebebasan untuk berkumpul,berserikat dan mengeluarkan pendapat Jo. Pasal 28 E ayat 3 Konstitusi. Hal ini kemudian yang di jadikan salah satu dasar yang melindungi setiap orang dari perlakuan yang mengekang kebabasan demokrasi. Partai Politik adalah untuk memperkuat sistem presidensial dan salah satu produk dari demokrasi. Salah satu dari dua cara melahirkan keterwakilan di parlemen dan pemimpin-pemimpin bangsa adalah melalui Partai Politik. 

Partai Politik juga harusnya menciptakan check and balances sistem mengapa? Karena pada saat melakukan kontestasi demokrasi pasti ada dua kubu yakni kubu Petahana dan Oposisi yang ketika petahana menang maka salah satunya akan ikut mengawal pembangunan Negara melalui kritik-kritik yang konstruktif,dan menempatkan Pemerintah sesuai dengan fungsinya itu lah check and balances sistem yang terbentuk dari hasil kontestasi demokrasi Partai Politik. Di bawah ini sedikit saya akan memberikan ulasan tentang Partai Politik.

Dasar hukum partai politik adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Definisi dari partai politik menurut UU No. 2 Tahun 2011 ttg Partai Politik Pasal 1 ayat 1, “ Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mendirikan Partai Politik minimal 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dan harus menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Selanjutnya Partai Politik di daftarkan ke notaris minimal 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris. Keuangan Partai Politik bersumber pada antara lain, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini hanya untuk partai politik yang mendapatkan jatah kursi di parlemen dari hasil Pileg,besar uangnya dihitung dari jumlah suara sah yang di peroleh pada saat Pileg. Itulah sumber keuangan partai politik menurut UU No. 2 Tahun 2011 Ttg Partai Politik Pasal 34 ayat 1.

 Partai Politik untuk melahirkan calon keterwakilan di parlemen dan calon-calon pemimimpin mereka mengadakan pengkaderan dan pendidikan kader. Pendidikan itu berupa pendalaman mengenai empat pilar kebangsaan yaitu, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Kemudian pemahaman mengenai hak warga negara Indonesia dalam membagun etika dan budaya politik. Walaupun terlihat sepele tapi itulah yang dilakukan dan terbukti mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas di samping itu juga proses seleksi partai politik benar-benar mencari yang terbaik dari yang baik-baik, sehingga anggota partai politik memiliki kredibilitas dan kompetensi yang memadai dan tidak bisa di anggap sepele atau hanya main-main saja.

Peta Partai Politik atau sistem yang di anut Partai Politik di Indonesia adalah sistem Kartelisasi partai, maksudnya adalah ketika Partai Politik berkoalisi mengusung satu nama calon presiden dan wakil dalam kontestasi demokrasi berupa Pemilu. Melakukan kampanye calon hingga proses perhitungan suara final calon yang di usung terpilih menjadi presiden dan wakil presiden maka partai-partai politik yang mengusung tersebut berhak meminta dan mendesak presiden untuk meminta jatah kursi menteri, walaupun pertai politik tersebut tidak ikut menkampanye kan calon tetapi ikut berkoalisi mereka tetap berhak untuk meminta jatah kursi.

Hal semacam itulah yang dapat menimbulkan kekacauan Politik mengapa? Karena Partai Politik saling berebutan meminta jatah kursi menteri dengan cara apapun, mempengaruhi presiden sehingga seolah-olah presiden dikemudikan oleh partai politik. Kondisi seperti inilah yang akan menimbulkan kekacauan politik. Oleh karna nya seharusnya Partai Politik menyerahkan sepenuhnya kepada presiden karna memilih menteri adalah hak prerogatif dari presiden, tanpa ada tekanan, hasutan, paksaan dari pihak mana pun. Demikian sedikit ulasan mengenai Partai Politik Indonesia semoga bisa menambah sedikit pengetahuan kita tentang Partai Politik.



Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Kasus Pembunuhan Dan Pembahasan

Surat Dakwaan di bagi menjadi 3 jenis antara lain : 1. Dakwaan Tunggal adalah dakwaan yang memuat kronologi dan hanya satu pasal 2. Dakwaan Alternatif adalah dakwaan yang lebih dari satu pasal rujukan, cirinya memakai kata atau. 3. Dakwaan Kumulatif adalah dakwaan yang didalamnya memuat tindak pidana lebih dari satu, cirinya  menggunakan kata dan. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit contoh terkait dakwaan tunggal, dengan kasus pembunuhan. dibawah ini adalah contoh surat dakwaan tunggal : KEJAKSAAN NEGERI KOTA SAMARINDA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM –62/SAMAR/ 01/ 2020 TERDAKWA : Nama Lengkap              : PIRMAN Jenis Kelamin                : Laki-laki Tempat/ Tanggal Lahir  : Jakarta, 08 Agustus 1992 Umur : 27 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jln. KH. Mas Mansyur RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamata...

PP No. 99 Tahun 2012 Menciderai HAM ?

Kerangka berfikir sederhana dari judul diatas adalah pembebasan narapidana di tengah pandemi covid-19 di Indonesia secara masive dengan alasan pencegahan penularan dan alasan kemanusiaan. Tetapi apakah narapidana yang melakukan pelanggaran HAM  berat seperti Terorisme, Narkotika dan Psikotropika serta Korupsi mendapatkan hak yang sama yaitu remisi atau bahkan dibebaskan. Disini saya hadirkan sebuah kasus mantan Mentri Kesehatan ibu Siti Fadilah, yang di dakwa terkait kasus korupsi di tengah Pandemi Virus Flu-burung yang akan terjadi di seluruh dunia. Faktanya menurut beliau, putusan hakim terkait kasus beliau tidak berdasar yaitu tidak adanya bukti yang menyatakan beliau bersalah namun beliau tetap di vonis pidana penjara selama 4 Tahun. Kuat dugaan beliau beberapa oknum melakukan “Abouse Of  Power” karena merasa di rugikan terhadap sikap beliau yang menggagalkan Pandemi Flu-burung di seluruh dunia dengan Politik. Setelah menjalani masa kurunganya selama 3 Tahu...

Cara Membuat Gugatan

Dalam membuat gugatan hal yang harus kita ketahui adalah definisi gugatan terlebih dahulu, Apa itu gugatan ? Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk mempertahankan dan memperoleh hak nya dimuka pengadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setelah mengetahui definisi gugatan, muncul pertanyaan baru Apa tujuan Gugatan ? Tujuan Gugatan adalah untuk mempertahankan dan memperoleh hak kita, contoh kita melakukan perjanjian dengan si A. Dalam jangka waktu 2 bulan si A harus membayar 200 jt tetapi dalam jangka waktu yang telah di sepakati si A ingkar janji atau wanprestasi. Nah kalau sudah demikian kita dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Setelah mengetahui definisi dan tujuan Gugatan selanjutnya akan kita bahas Unsur - unsur dalam gugatan, antara lain : 1. Kompetensi pengadilan 2. Identitas Para pihak 3. Posita/alasan alasan 4. Peetitum/Tuntutan 1. Kompetensi Pengadilan ...