Skip to main content

Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Indonesia



Pelanggaran HAM di seluruh dunia menjadi urgentsi untuk di selesaikan tak terkecuali di Indonesia,penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang cenderung kusut dan seperti tidak ada titik terangnya,tetapi kita tidak boleh saling menyalahkan tugas kita sebagai generasi penerus bangsa adalah menganalisa persoalan tersebut dan mencari solusi dari persoalan tersebut. Di bawah ini saya akan sedikit membedah Undang-Undang tentang pengadilan Hak Asasi Manusia,agar kita sama belajar tentang pengadilan HAM di Indonesia.

Dasar Hukum Pengadilan HAM adalah UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM

Pasal  2, “Pengadilan HAM merupakam pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum”

Pasal 3 ayat 1, “Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan” 

Dari dua pasal di atas kewenangan atau kompetensi pengadilan HAM di bagi menjadi 2 yaitu kompetensi Absolut dan kompetensi Relatif. Kompetensi Absolut adalah lembaga peradilan mana yang berwenang memeriksa,mengadili, dan memutuskan perkara sesuai perundang-undangan. Pengadilan Ham masuk dalam lingkup pengadilan Umum. Kompetensi Relatif adalah pengadilan mana yang berwenang memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara berdasarkan wilayah hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wilayah hukumnya Pengadilan Negeri di tempat yang bersangkutan.

Pasal 32 ayat 3, “Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sekurang- kurangnya 12 (dua belas) orang”.

Pasal 33 ayat 3, “Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sekurang-kurangnya 3(tiga) orang.

Pasal 7, pelanggaran HAM berat meliputi
a.       Kejahatan Genosida
b.      Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Penjelasan lebih detail tentang kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan di jelaskan pada pasal 8 dan 9. Di sini saya akan sedikit membahas kejahatan yang paling sering terjadi saja. Kejahatan genosida seperti yang di jelaskan pada pasal 8 intinya adalah membunuh anggota suatu kelompok dan atau memusnahkan etnis,ras,suku,agama tertentu. Pada pasal 9 menjelaskan tentang kejahatan kemanusiaan seperti pembunuhan,penyiksaan,pemerkosaan,perbudakan dll.maksudnya kurang lebih sama seperti UUD 1945  pasal 28  tentang HAM.

Pasal 36-40 membahas tentang hukuman pidana penjara yang dapat di jatuhkan kepada tersangka pelanggaran HAM berat adalah 10-20 tahun (sepuluh sampai dua puluh tahun).
Pasal 43 ayat 1, “Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum di undangkanya undang-undang ini,di periksa dan di putus oleh Pengadilan HAM ad hoc”

Maksud dari pengadilan HAM ad hoc itu adalah sifatnya sementara atau tidak permanen seperti pengadilan Pidana dan Perdata. Artinya pengadilan ini blm memiliki pengadilan permanen sendiri,padahal seharusnya bisa masuk ranah Mahkamah Konstitusi(MK) sesuai konstitusi pasal 24 c ayat 1, kewenangan MK menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil PEMILU. Sudah jelas karna HAM terdapat pada UUD 1945 maka harusnya MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM bahkan bisa menjadi pengadilan permanen dengan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi maka saya merasa kasus HAM yang terjadi di Indonesia dapat selesai. Tapi kenyataan nya MK berubah nama dari mahkamah konstitusi menjadi mahkamah khusus tentang sengketa pemilu? Itulah yang menjadi duduk permasalahanya.

Pasal 46,”Untuk pelanggaran HAM berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa”

Harapan saya kedepanya supaya pelanggaran HAM tidak hanya pelanggaran HAM berat saja,pelanggaran HAM ringan pun harus juga di selesaikan karena negara kita adalah negara hukum. Juga pengadilan HAM harus di buat permanen tidak hanya sementara saja karena pelanggaran HAM ini sangat urgent sekali. Berkaca pada negara afrika selatan mereka berhasil menyelesaikan pelanggaran HAM di negara mereka dengan rekonsilisasi perdamaian dan memaafkan, inilah yang harusnya bisa kita contoh jangan menyelesaikan pelanggaran HAM dengan rasa ingin balas dendam. Jika itu terja maka tidak akan ada kata selesai. Dalam hukum pun tidak mengenal nyawa tukar nyawa tetapi di adili seadil adilnya. Demikian sedikit tulisan yang saya buat jika ada kekurangan mohon di maafkan karna tidak ada manusia yang sempura. Yakin Usaha Sampai.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Kasus Pembunuhan Dan Pembahasan

Surat Dakwaan di bagi menjadi 3 jenis antara lain : 1. Dakwaan Tunggal adalah dakwaan yang memuat kronologi dan hanya satu pasal 2. Dakwaan Alternatif adalah dakwaan yang lebih dari satu pasal rujukan, cirinya memakai kata atau. 3. Dakwaan Kumulatif adalah dakwaan yang didalamnya memuat tindak pidana lebih dari satu, cirinya  menggunakan kata dan. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit contoh terkait dakwaan tunggal, dengan kasus pembunuhan. dibawah ini adalah contoh surat dakwaan tunggal : KEJAKSAAN NEGERI KOTA SAMARINDA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM –62/SAMAR/ 01/ 2020 TERDAKWA : Nama Lengkap              : PIRMAN Jenis Kelamin                : Laki-laki Tempat/ Tanggal Lahir  : Jakarta, 08 Agustus 1992 Umur : 27 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jln. KH. Mas Mansyur RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamata...

PP No. 99 Tahun 2012 Menciderai HAM ?

Kerangka berfikir sederhana dari judul diatas adalah pembebasan narapidana di tengah pandemi covid-19 di Indonesia secara masive dengan alasan pencegahan penularan dan alasan kemanusiaan. Tetapi apakah narapidana yang melakukan pelanggaran HAM  berat seperti Terorisme, Narkotika dan Psikotropika serta Korupsi mendapatkan hak yang sama yaitu remisi atau bahkan dibebaskan. Disini saya hadirkan sebuah kasus mantan Mentri Kesehatan ibu Siti Fadilah, yang di dakwa terkait kasus korupsi di tengah Pandemi Virus Flu-burung yang akan terjadi di seluruh dunia. Faktanya menurut beliau, putusan hakim terkait kasus beliau tidak berdasar yaitu tidak adanya bukti yang menyatakan beliau bersalah namun beliau tetap di vonis pidana penjara selama 4 Tahun. Kuat dugaan beliau beberapa oknum melakukan “Abouse Of  Power” karena merasa di rugikan terhadap sikap beliau yang menggagalkan Pandemi Flu-burung di seluruh dunia dengan Politik. Setelah menjalani masa kurunganya selama 3 Tahu...

Cara Membuat Gugatan

Dalam membuat gugatan hal yang harus kita ketahui adalah definisi gugatan terlebih dahulu, Apa itu gugatan ? Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk mempertahankan dan memperoleh hak nya dimuka pengadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setelah mengetahui definisi gugatan, muncul pertanyaan baru Apa tujuan Gugatan ? Tujuan Gugatan adalah untuk mempertahankan dan memperoleh hak kita, contoh kita melakukan perjanjian dengan si A. Dalam jangka waktu 2 bulan si A harus membayar 200 jt tetapi dalam jangka waktu yang telah di sepakati si A ingkar janji atau wanprestasi. Nah kalau sudah demikian kita dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Setelah mengetahui definisi dan tujuan Gugatan selanjutnya akan kita bahas Unsur - unsur dalam gugatan, antara lain : 1. Kompetensi pengadilan 2. Identitas Para pihak 3. Posita/alasan alasan 4. Peetitum/Tuntutan 1. Kompetensi Pengadilan ...