Pelanggaran HAM di seluruh dunia menjadi urgentsi untuk di selesaikan tak
terkecuali di Indonesia,penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang
cenderung kusut dan seperti tidak ada titik terangnya,tetapi kita tidak boleh
saling menyalahkan tugas kita sebagai generasi penerus bangsa adalah menganalisa
persoalan tersebut dan mencari solusi dari persoalan tersebut. Di bawah ini saya
akan sedikit membedah Undang-Undang tentang pengadilan Hak Asasi Manusia,agar
kita sama belajar tentang pengadilan HAM di Indonesia.
Dasar Hukum Pengadilan HAM adalah UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan
HAM
Pasal 2, “Pengadilan HAM merupakam pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum”
Pasal 3 ayat 1, “Pengadilan
HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi
daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan”
Dari dua pasal di atas kewenangan atau kompetensi pengadilan HAM di bagi
menjadi 2 yaitu kompetensi Absolut dan kompetensi Relatif. Kompetensi Absolut
adalah lembaga peradilan mana yang berwenang memeriksa,mengadili, dan
memutuskan perkara sesuai perundang-undangan. Pengadilan Ham masuk dalam lingkup
pengadilan Umum. Kompetensi Relatif adalah pengadilan mana yang berwenang
memeriksa,mengadili dan memutuskan perkara berdasarkan wilayah hukumnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Wilayah hukumnya Pengadilan Negeri di
tempat yang bersangkutan.
Pasal 32 ayat 3, “Jumlah
hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sekurang-
kurangnya 12 (dua belas) orang”.
Pasal 33 ayat 3, “Jumlah
hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
sekurang-kurangnya 3(tiga) orang.
Pasal 7,
pelanggaran HAM berat meliputi
a.
Kejahatan
Genosida
b.
Kejahatan
terhadap Kemanusiaan
Penjelasan lebih detail tentang kejahatan genosida dan kejahatan
kemanusiaan di jelaskan pada pasal 8 dan 9. Di sini saya akan sedikit membahas
kejahatan yang paling sering terjadi saja. Kejahatan genosida seperti yang di
jelaskan pada pasal 8 intinya adalah membunuh anggota suatu kelompok dan atau
memusnahkan etnis,ras,suku,agama tertentu. Pada pasal 9 menjelaskan tentang
kejahatan kemanusiaan seperti pembunuhan,penyiksaan,pemerkosaan,perbudakan dll.maksudnya
kurang lebih sama seperti UUD 1945 pasal
28 tentang HAM.
Pasal 36-40
membahas tentang hukuman pidana penjara yang dapat di jatuhkan kepada tersangka
pelanggaran HAM berat adalah 10-20 tahun (sepuluh sampai dua puluh tahun).
Pasal 43 ayat 1, “Pelanggaran
HAM yang berat yang terjadi sebelum di undangkanya undang-undang ini,di periksa
dan di putus oleh Pengadilan HAM ad hoc”
Maksud dari pengadilan HAM ad hoc
itu adalah sifatnya sementara atau tidak permanen seperti pengadilan Pidana dan
Perdata. Artinya pengadilan ini blm memiliki pengadilan permanen
sendiri,padahal seharusnya bisa masuk ranah Mahkamah Konstitusi(MK) sesuai
konstitusi pasal 24 c ayat 1, kewenangan MK menguji UU terhadap UUD 1945,
memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil PEMILU. Sudah jelas karna HAM terdapat pada UUD 1945
maka harusnya MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM bahkan
bisa menjadi pengadilan permanen dengan membentuk komisi kebenaran dan
rekonsiliasi maka saya merasa kasus HAM yang terjadi di Indonesia dapat
selesai. Tapi kenyataan nya MK berubah nama dari mahkamah konstitusi menjadi
mahkamah khusus tentang sengketa pemilu? Itulah yang menjadi duduk
permasalahanya.
Pasal 46,”Untuk
pelanggaran HAM berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak
berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa”
Harapan saya kedepanya supaya
pelanggaran HAM tidak hanya pelanggaran HAM berat saja,pelanggaran HAM ringan
pun harus juga di selesaikan karena negara kita adalah negara hukum. Juga pengadilan
HAM harus di buat permanen tidak hanya sementara saja karena pelanggaran HAM
ini sangat urgent sekali. Berkaca pada negara afrika selatan mereka berhasil
menyelesaikan pelanggaran HAM di negara mereka dengan rekonsilisasi perdamaian
dan memaafkan, inilah yang harusnya bisa kita contoh jangan menyelesaikan
pelanggaran HAM dengan rasa ingin balas dendam. Jika itu terja maka tidak akan
ada kata selesai. Dalam hukum pun tidak mengenal nyawa tukar nyawa tetapi di
adili seadil adilnya. Demikian sedikit tulisan yang saya buat jika ada
kekurangan mohon di maafkan karna tidak ada manusia yang sempura. Yakin Usaha
Sampai.

Comments
Post a Comment