Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara Pasal 1 Ayat 1, “ Aparatur sipil negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam UU ini di
jelaskan ASN yang legal hanya ada dua yaitu PNS dan P3K ( pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja). Lalu bagaimana nasib para guru honorer yang jumlahnya
ratusan ribu di seluruh Indonesia ? dan kondisi kekurangan tenaga pengajar di
pedalaman. Di bawah ini kami hadirkan sedikit analisa dan opini penulis.
Mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil
negara menurut hemat saya UU ini perlu di kaji ulang mengapa? Karena substansi
nya masih setengah-setengah dan seharusnya undang-undang harus memberikan
kepastian hukum dan bersifat unuversal, tetapi fakta empirisnya UU ini sangat
ambigu, banyak singkatan-singkatan yang tidak di jabarkan dan tidak ada
disebutkan instansi/lembaga di tiap2 bidang sehingga berpotensi menimbulkan
multi tafsir.
Undang-Undang ini juga tidak mampu memberikan kepastian
hukum bagi PNS dan P3K itu sendiri, kita ambil contoh kpk, merupakan eks pns
yang mengundurkan diri, seharusnya jika mengaju pada UU ASN apakah KPK Ilegal?
Karena dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN hanya ada dua yaitu PNS dan P3K.
Apakah kpk pns atau p3k? Sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan statement
terkait status pegawai kpk dan masih di kaji ulang tetapi untuk tenaga guru
honorer dan ptt sudah di stop penerimaanya.
Menurut saya itu kurang adil, karna di satu sisi kita
masih kekurangan tenaga pengajar yang berstatus PNS bahkan di daerah pedalaman
dalam satu instansi pemerintah sekolah dasar negeri PNS nya hanya ada 4 orang
sisanya honorer dan ptt bayangkan saja jika 4 orang pns tersebut harus mengajar
kelas 1-6 yang memiliki minimal 2 lokal kelas atau berjumlah 12 ruang. Apakah
sanggup? Tentunya tidak. Karena manusia memiliki batasan baik itu tenaga dan
daya fikir otak sehingga menjadi tidak efisien jika memaksakan untuk tetap
mengajar 12 ruang tersebut.
Sebenarnya permasalahan di hapuskanya ptt dan honorer
hanya karena di anggap ilegal tidak adanya payung hukum, jika pakai cara yang
simple toh UU ttg ASN sudah ada tinggal di tambahkan saja honorer dan ptt
kedalam UU No. 5 Thun 2014 Tentang ASN. Sehingga tidak menimbulkan banyaknya
pengangguran yang tercipta karena penghapusan honorer dan ptt, juga kita tidak
boleh memandang sebelah mata permasalahan ini karena jasa yang begitu besar
dari para guru-guru mencetak para pemimpin bangsa tentu harus kita maknai
sebagai pengabdian kepada negara. Sudah pasti negara pun harusnya peka dengan
kondisi guru yang menjerit karena terkikis dengan peraturan perundangan yang
Niatnya bagus untuk merapikan Adminstrasi tetapi dampak nya sungguh sangat
merugikan tenaga guru honorer dan ptt yang jumlahnya bukan hanya 1000 tapi
ratusan ribu orang akan kehilangan pekerjaanya.

Comments
Post a Comment