Skip to main content

Penghapusan Guru Honorer Dan PTT


Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 Ayat 1, “ Aparatur sipil negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam UU ini di jelaskan ASN yang legal hanya ada dua yaitu PNS dan P3K ( pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Lalu bagaimana nasib para guru honorer yang jumlahnya ratusan ribu di seluruh Indonesia ? dan kondisi kekurangan tenaga pengajar di pedalaman. Di bawah ini kami hadirkan sedikit analisa dan opini penulis.

Mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara menurut hemat saya UU ini perlu di kaji ulang mengapa? Karena substansi nya masih setengah-setengah dan seharusnya undang-undang harus memberikan kepastian hukum dan bersifat unuversal, tetapi fakta empirisnya UU ini sangat ambigu, banyak singkatan-singkatan yang tidak di jabarkan dan tidak ada disebutkan instansi/lembaga di tiap2 bidang sehingga berpotensi menimbulkan multi tafsir.

Undang-Undang ini juga tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi PNS dan P3K itu sendiri, kita ambil contoh kpk, merupakan eks pns yang mengundurkan diri, seharusnya jika mengaju pada UU ASN apakah KPK Ilegal? Karena dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN hanya ada dua yaitu PNS dan P3K. Apakah kpk pns atau p3k? Sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan statement terkait status pegawai kpk dan masih di kaji ulang tetapi untuk tenaga guru honorer dan ptt sudah di stop penerimaanya.

Menurut saya itu kurang adil, karna di satu sisi kita masih kekurangan tenaga pengajar yang berstatus PNS bahkan di daerah pedalaman dalam satu instansi pemerintah sekolah dasar negeri PNS nya hanya ada 4 orang sisanya honorer dan ptt bayangkan saja jika 4 orang pns tersebut harus mengajar kelas 1-6 yang memiliki minimal 2 lokal kelas atau berjumlah 12 ruang. Apakah sanggup? Tentunya tidak. Karena manusia memiliki batasan baik itu tenaga dan daya fikir otak sehingga menjadi tidak efisien jika memaksakan untuk tetap mengajar 12 ruang tersebut.

Sebenarnya permasalahan di hapuskanya ptt dan honorer hanya karena di anggap ilegal tidak adanya payung hukum, jika pakai cara yang simple toh UU ttg ASN sudah ada tinggal di tambahkan saja honorer dan ptt kedalam UU No. 5 Thun 2014 Tentang ASN. Sehingga tidak menimbulkan banyaknya pengangguran yang tercipta karena penghapusan honorer dan ptt, juga kita tidak boleh memandang sebelah mata permasalahan ini karena jasa yang begitu besar dari para guru-guru mencetak para pemimpin bangsa tentu harus kita maknai sebagai pengabdian kepada negara. Sudah pasti negara pun harusnya peka dengan kondisi guru yang menjerit karena terkikis dengan peraturan perundangan yang Niatnya bagus untuk merapikan Adminstrasi tetapi dampak nya sungguh sangat merugikan tenaga guru honorer dan ptt yang jumlahnya bukan hanya 1000 tapi ratusan ribu orang akan kehilangan pekerjaanya.



Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Kasus Pembunuhan Dan Pembahasan

Surat Dakwaan di bagi menjadi 3 jenis antara lain : 1. Dakwaan Tunggal adalah dakwaan yang memuat kronologi dan hanya satu pasal 2. Dakwaan Alternatif adalah dakwaan yang lebih dari satu pasal rujukan, cirinya memakai kata atau. 3. Dakwaan Kumulatif adalah dakwaan yang didalamnya memuat tindak pidana lebih dari satu, cirinya  menggunakan kata dan. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit contoh terkait dakwaan tunggal, dengan kasus pembunuhan. dibawah ini adalah contoh surat dakwaan tunggal : KEJAKSAAN NEGERI KOTA SAMARINDA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM –62/SAMAR/ 01/ 2020 TERDAKWA : Nama Lengkap              : PIRMAN Jenis Kelamin                : Laki-laki Tempat/ Tanggal Lahir  : Jakarta, 08 Agustus 1992 Umur : 27 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jln. KH. Mas Mansyur RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamata...

PP No. 99 Tahun 2012 Menciderai HAM ?

Kerangka berfikir sederhana dari judul diatas adalah pembebasan narapidana di tengah pandemi covid-19 di Indonesia secara masive dengan alasan pencegahan penularan dan alasan kemanusiaan. Tetapi apakah narapidana yang melakukan pelanggaran HAM  berat seperti Terorisme, Narkotika dan Psikotropika serta Korupsi mendapatkan hak yang sama yaitu remisi atau bahkan dibebaskan. Disini saya hadirkan sebuah kasus mantan Mentri Kesehatan ibu Siti Fadilah, yang di dakwa terkait kasus korupsi di tengah Pandemi Virus Flu-burung yang akan terjadi di seluruh dunia. Faktanya menurut beliau, putusan hakim terkait kasus beliau tidak berdasar yaitu tidak adanya bukti yang menyatakan beliau bersalah namun beliau tetap di vonis pidana penjara selama 4 Tahun. Kuat dugaan beliau beberapa oknum melakukan “Abouse Of  Power” karena merasa di rugikan terhadap sikap beliau yang menggagalkan Pandemi Flu-burung di seluruh dunia dengan Politik. Setelah menjalani masa kurunganya selama 3 Tahu...

Cara Membuat Gugatan

Dalam membuat gugatan hal yang harus kita ketahui adalah definisi gugatan terlebih dahulu, Apa itu gugatan ? Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk mempertahankan dan memperoleh hak nya dimuka pengadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setelah mengetahui definisi gugatan, muncul pertanyaan baru Apa tujuan Gugatan ? Tujuan Gugatan adalah untuk mempertahankan dan memperoleh hak kita, contoh kita melakukan perjanjian dengan si A. Dalam jangka waktu 2 bulan si A harus membayar 200 jt tetapi dalam jangka waktu yang telah di sepakati si A ingkar janji atau wanprestasi. Nah kalau sudah demikian kita dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Setelah mengetahui definisi dan tujuan Gugatan selanjutnya akan kita bahas Unsur - unsur dalam gugatan, antara lain : 1. Kompetensi pengadilan 2. Identitas Para pihak 3. Posita/alasan alasan 4. Peetitum/Tuntutan 1. Kompetensi Pengadilan ...