Seperti yang kita ketahui bersama bahwa eksekitif bersama legislatif sepakat untuk mempercepat perumusan omnibus law dalam 100 hari kerja. Padahal seperti yang kita ketahui bersama bahwa seharusnya omnibus law ini perlu waktu 5-20 tahun untuk bisa di terapkan di suatu negara melalui perumusan yang matang sehingga tepat sasaran atau berguna bagi masyarakat di negara tersebut,itulah yang seharusnya otoritas kita lakukan.
Jika kita berkaca kepada negara-negara
yang telah menerapkan omnibus Law ini seperti Amerika dan Australia.Lalu apakah
langkah pemerintah salah dalam merumuskan omnibus law di Indonesia ? berikut
kami hadirkan pembahasan terkait omnibus law.Urgentsi dari di buatnya Omnibus Law di Indonesia adalah untuk harmonisasi
peraturan per-Undang-Undangan yang tumpang tindih,dan untuk memudahkan Investor
berinvestasi di Indonesia, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah terkait
pemindahan IKN/Ibukota Negara ke Kalimantan Timur.
Dalam Konstitusi
pasal 1 ayat 3 mengatakan Indonesia adalah Negara Hukum. Artinya semua orang
wajib taat kepada peraturan perundangang-undangan yang berlaku/ius constitutum.
Data tahun 2018 Indonesia memiliki 42.000 peraturan perundangan dan di nobatkan
sebagai Negara dengan peraturan terbanyak di dunia,tetapi tingkat kriminalitas
yang terjadi masih tinggi,tidak masalah banyak peraturan perundangan dan tidak
ada satu dalil UU yang melarang hal tersebut.
Tetapi masalahnya
adalah tidak ter-sosialisasikan 42.000 peraturan perundangan tersebut ke
masyarakat.walaupun masyarakat tidak tahun setalah UU tersebut di sahkan
masyarakat dianggap tahu,ketika terjadi permasalahan hukum tidak ada alasan
tidak tahu dan tetap di proses sesuai wilayah hukumnya. Jadi stigma yang timbul
dalam masyarakat adalah mereka harus melannggar dulu itu UU baru mereka tau.
Jadi sangatlah sulit mensosialisasikan 42.000 peraturan perundangan kepada
masyarakat,bahkan orang normal pun ketika di suruh menghapal 42.000 UU dampak
nya bisa menyebabkan stres berat hingga gangguan kejiwaan.
Dari itulah dengan
adanya Omnibus Law ini memudahkan untuk melakukan sosialisasi, mengapa karena
Omnibus Law merupakan kumpulan dari beberapa UU yang di gabung menjadi satu
sehingga proses literasi menjadi lebih mudah dan efisien,juga aturan-aturan
yang sudah usang dapat di sinkronisasi/dinamisasi dengan perubahan zaman.
Omnibus Law terdiri
dari 1028 pasal membahas lengkap terkait semua UU yang mengatur darat,air dan
udara.dan juga memudahkan investor masuk ke indonesia dengan memudahkan
perizinan,mulai dari perizinan bisnis,perizinan dwi kewarganegaraan,pajak dll.
Muncul pertanyaan Negara bisa hancur karna terlalu banyak investor? Tidak,karna
di jelaskan dalam hukum perdata internasional, Indonesia menganut prinsip
nasionalis,artinya investor tidak dapat memiliki hak milik atas suatu barang
atau benda,jadi mereka tidak akan bisa membawa lari milik kita. Dibawah ini
adalah dampak positif adanya Investor di Indonesia
- Masuknya
modal baru untuk pembangunan
- Menambah
devisa negara
- Berdirinya
perusahaan-perusahaan baru sehingga adanya pemasukan bagi negara berupa pajak penghasilan
- Penyerapan
tenaga kerja
- Berpengalaman
di bidang teknologi
- Manajemen
yang semakin baik
- Berpengalaman
dalam perdagangan internasional ( ekspor-impor)
- Menciptakan
permintaan produk dalam negeri sebagai bahan baku
Tidak ada salahnya kita membuka pintu bagi investor masuk ke Indonesia
melihat banyak dampak positif bagi
negara dan rakyatnya,yang salah adalah ketika kita menutup diri terhadap investor dan menutup diri dengan kerjasama
maka kita akan diambang kehancuran.karena beberpa negara runtuh/hancur
dikarenakan menutup diri dari kerjasama dengan negara lain hingga akhirnya
runtuh karena tidak mampu mencukupi kebutuhan negaranya.
Munculnya pergolakan di kalangan
buruh itu hanya sebagian kecil dari isi omnibus Law bahkan bisa dirubah isinya
karena masih dalam proses pembahasan oleh pihak legislatif. di antaranya sistem
kerja perjam,akan terjadi PHK-masal karena Tka,pesangon yang tidak sesuai
seperti di tuangkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tentu
ini adalah suatu permasalahan bagi mereka yang awam, jika kita coba cermati
lagi permasalahan di atas dengan teliti maka akan ada solusi. Terkait upah
per-jam harus ada jaminan terkait upah yang di terima oleh buruh harus
mencukupi kebutuhan dasar buruh sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan terkait sistem pengupahan.
Terkait PHK buruh solusinya adalah
menempuh prosedur hukum melalui PHI pengadilan Hubungan Industrial, bagi para
buruh tidak bisa semena mena di PHK karena dasar hukumnya adalah UU No. 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 151 ayat 1-3 dan UU No. 2 tahun 2004
tentang PPHI di situ di terangkan bahwa PHK merupakan opsi terakhir sebelumnya
harus ada mediasi dan proses litigasi/pengadilan yang dapat di perjuangkan oleh
buruh yang di PHK. Terkait pesangon yang tidak di bayarkan ini sudah di atur
dalam omnibus Law Cipta Kerja Bahwa pengusaha wajib membayarkan pesangon dan
buruh mendapatkan 2 jenis pesangon pesangon dan penghargaan kerja yang diatur
dalam pasal 156 ayat 1-3 Omnibus Law Cipta Kerja.
Jika kita memandang suatu hal secara netral maka kita tidak akan terbawa
oleh panasnya suasana dan kita akan bertemu secerca cahaya yang tidak lain
cahaya tersebut adalah suatu solusi yang kita butuhkan untuk menyelesaikan
suatu permasalahan. Apakah omnibus law harus di sahkan? Ya,karena semua hal
termasuk omnibus law memiliki dampak positif dan dampak negatif tinggal kita
menilai mana yang paling banyak membawa dampak positif itulah yang kita ambil
dan terapkan. Dan saya meyakini bahwa Omnibus Law merupakan sebuah revolusi
dari perundangan di Indonesia.

Comments
Post a Comment