Skip to main content

Dampak Positif Omnibus Law Cipta Kerja



Seperti yang kita ketahui bersama bahwa eksekitif bersama legislatif sepakat untuk mempercepat perumusan omnibus law dalam 100 hari kerja. Padahal seperti yang kita ketahui bersama bahwa seharusnya omnibus law ini perlu waktu 5-20 tahun untuk bisa di terapkan di suatu negara melalui perumusan yang matang sehingga tepat sasaran atau berguna bagi masyarakat di negara tersebut,itulah yang seharusnya otoritas kita lakukan.

 Jika kita berkaca kepada negara-negara yang telah menerapkan omnibus Law ini seperti Amerika dan Australia.Lalu apakah langkah pemerintah salah dalam merumuskan omnibus law di Indonesia ? berikut kami hadirkan pembahasan terkait omnibus law.Urgentsi dari di buatnya Omnibus Law di Indonesia adalah untuk harmonisasi peraturan per-Undang-Undangan yang tumpang tindih,dan untuk memudahkan Investor berinvestasi di Indonesia, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah terkait pemindahan IKN/Ibukota Negara ke Kalimantan Timur. 

            Dalam Konstitusi pasal 1 ayat 3 mengatakan Indonesia adalah Negara Hukum. Artinya semua orang wajib taat kepada peraturan perundangang-undangan yang berlaku/ius constitutum. Data tahun 2018 Indonesia memiliki 42.000 peraturan perundangan dan di nobatkan sebagai Negara dengan peraturan terbanyak di dunia,tetapi tingkat kriminalitas yang terjadi masih tinggi,tidak masalah banyak peraturan perundangan dan tidak ada satu dalil UU yang melarang hal tersebut.

         Tetapi masalahnya adalah tidak ter-sosialisasikan 42.000 peraturan perundangan tersebut ke masyarakat.walaupun masyarakat tidak tahun setalah UU tersebut di sahkan masyarakat dianggap tahu,ketika terjadi permasalahan hukum tidak ada alasan tidak tahu dan tetap di proses sesuai wilayah hukumnya. Jadi stigma yang timbul dalam masyarakat adalah mereka harus melannggar dulu itu UU baru mereka tau. Jadi sangatlah sulit mensosialisasikan 42.000 peraturan perundangan kepada masyarakat,bahkan orang normal pun ketika di suruh menghapal 42.000 UU dampak nya bisa menyebabkan stres berat hingga gangguan kejiwaan.

        Dari itulah dengan adanya Omnibus Law ini memudahkan untuk melakukan sosialisasi, mengapa karena Omnibus Law merupakan kumpulan dari beberapa UU yang di gabung menjadi satu sehingga proses literasi menjadi lebih mudah dan efisien,juga aturan-aturan yang sudah usang dapat di sinkronisasi/dinamisasi dengan perubahan zaman.

           Omnibus Law terdiri dari 1028 pasal membahas lengkap terkait semua UU yang mengatur darat,air dan udara.dan juga memudahkan investor masuk ke indonesia dengan memudahkan perizinan,mulai dari perizinan bisnis,perizinan dwi kewarganegaraan,pajak dll. Muncul pertanyaan Negara bisa hancur karna terlalu banyak investor? Tidak,karna di jelaskan dalam hukum perdata internasional, Indonesia menganut prinsip nasionalis,artinya investor tidak dapat memiliki hak milik atas suatu barang atau benda,jadi mereka tidak akan bisa membawa lari milik kita. Dibawah ini adalah dampak positif adanya Investor di Indonesia


  •        Masuknya modal baru untuk pembangunan
  •        Menambah devisa negara
  •     Berdirinya perusahaan-perusahaan baru sehingga adanya pemasukan bagi negara berupa pajak penghasilan
  •        Penyerapan tenaga kerja
  •        Berpengalaman di bidang teknologi
  •        Manajemen yang semakin baik
  •        Berpengalaman dalam perdagangan internasional ( ekspor-impor)
  •        Menciptakan permintaan produk dalam negeri sebagai bahan baku

       Tidak ada salahnya kita membuka pintu bagi investor masuk ke Indonesia melihat banyak    dampak positif bagi negara dan rakyatnya,yang salah adalah ketika kita menutup diri terhadap  investor dan menutup diri dengan kerjasama maka kita akan diambang kehancuran.karena beberpa negara runtuh/hancur dikarenakan menutup diri dari kerjasama dengan negara lain hingga akhirnya runtuh karena tidak mampu mencukupi kebutuhan negaranya.

    Munculnya pergolakan di kalangan buruh itu hanya sebagian kecil dari isi omnibus Law bahkan bisa dirubah isinya karena masih dalam proses pembahasan oleh pihak legislatif. di antaranya sistem kerja perjam,akan terjadi PHK-masal karena Tka,pesangon yang tidak sesuai seperti di tuangkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tentu ini adalah suatu permasalahan bagi mereka yang awam, jika kita coba cermati lagi permasalahan di atas dengan teliti maka akan ada solusi. Terkait upah per-jam harus ada jaminan terkait upah yang di terima oleh buruh harus mencukupi kebutuhan dasar buruh sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terkait sistem pengupahan. 

    Terkait PHK buruh solusinya adalah menempuh prosedur hukum melalui PHI pengadilan Hubungan Industrial, bagi para buruh tidak bisa semena mena di PHK karena dasar hukumnya adalah UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 151 ayat 1-3 dan UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI di situ di terangkan bahwa PHK merupakan opsi terakhir sebelumnya harus ada mediasi dan proses litigasi/pengadilan yang dapat di perjuangkan oleh buruh yang di PHK. Terkait pesangon yang tidak di bayarkan ini sudah di atur dalam omnibus Law Cipta Kerja Bahwa pengusaha wajib membayarkan pesangon dan buruh mendapatkan 2 jenis pesangon pesangon dan penghargaan kerja yang diatur dalam pasal 156 ayat 1-3 Omnibus Law Cipta Kerja.

    Jika kita memandang suatu hal secara netral maka kita tidak akan terbawa oleh panasnya suasana dan kita akan bertemu secerca cahaya yang tidak lain cahaya tersebut adalah suatu solusi yang kita butuhkan untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Apakah omnibus law harus di sahkan? Ya,karena semua hal termasuk omnibus law memiliki dampak positif dan dampak negatif tinggal kita menilai mana yang paling banyak membawa dampak positif itulah yang kita ambil dan terapkan. Dan saya meyakini bahwa Omnibus Law merupakan sebuah revolusi dari perundangan di Indonesia.


Comments

Popular posts from this blog

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Kasus Pembunuhan Dan Pembahasan

Surat Dakwaan di bagi menjadi 3 jenis antara lain : 1. Dakwaan Tunggal adalah dakwaan yang memuat kronologi dan hanya satu pasal 2. Dakwaan Alternatif adalah dakwaan yang lebih dari satu pasal rujukan, cirinya memakai kata atau. 3. Dakwaan Kumulatif adalah dakwaan yang didalamnya memuat tindak pidana lebih dari satu, cirinya  menggunakan kata dan. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit contoh terkait dakwaan tunggal, dengan kasus pembunuhan. dibawah ini adalah contoh surat dakwaan tunggal : KEJAKSAAN NEGERI KOTA SAMARINDA “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM –62/SAMAR/ 01/ 2020 TERDAKWA : Nama Lengkap              : PIRMAN Jenis Kelamin                : Laki-laki Tempat/ Tanggal Lahir  : Jakarta, 08 Agustus 1992 Umur : 27 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jln. KH. Mas Mansyur RT. 29 Kelurahan Lok Bahu, Kecamata...

PP No. 99 Tahun 2012 Menciderai HAM ?

Kerangka berfikir sederhana dari judul diatas adalah pembebasan narapidana di tengah pandemi covid-19 di Indonesia secara masive dengan alasan pencegahan penularan dan alasan kemanusiaan. Tetapi apakah narapidana yang melakukan pelanggaran HAM  berat seperti Terorisme, Narkotika dan Psikotropika serta Korupsi mendapatkan hak yang sama yaitu remisi atau bahkan dibebaskan. Disini saya hadirkan sebuah kasus mantan Mentri Kesehatan ibu Siti Fadilah, yang di dakwa terkait kasus korupsi di tengah Pandemi Virus Flu-burung yang akan terjadi di seluruh dunia. Faktanya menurut beliau, putusan hakim terkait kasus beliau tidak berdasar yaitu tidak adanya bukti yang menyatakan beliau bersalah namun beliau tetap di vonis pidana penjara selama 4 Tahun. Kuat dugaan beliau beberapa oknum melakukan “Abouse Of  Power” karena merasa di rugikan terhadap sikap beliau yang menggagalkan Pandemi Flu-burung di seluruh dunia dengan Politik. Setelah menjalani masa kurunganya selama 3 Tahu...

Cara Membuat Gugatan

Dalam membuat gugatan hal yang harus kita ketahui adalah definisi gugatan terlebih dahulu, Apa itu gugatan ? Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk mempertahankan dan memperoleh hak nya dimuka pengadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Setelah mengetahui definisi gugatan, muncul pertanyaan baru Apa tujuan Gugatan ? Tujuan Gugatan adalah untuk mempertahankan dan memperoleh hak kita, contoh kita melakukan perjanjian dengan si A. Dalam jangka waktu 2 bulan si A harus membayar 200 jt tetapi dalam jangka waktu yang telah di sepakati si A ingkar janji atau wanprestasi. Nah kalau sudah demikian kita dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Setelah mengetahui definisi dan tujuan Gugatan selanjutnya akan kita bahas Unsur - unsur dalam gugatan, antara lain : 1. Kompetensi pengadilan 2. Identitas Para pihak 3. Posita/alasan alasan 4. Peetitum/Tuntutan 1. Kompetensi Pengadilan ...